Kamis, 06 April 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Kediri Kota. Brigadir Dedi Irawan membawa tersangka ADS untuk diperiksa oleh Dr. Maria Febriana, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Tersangka ADS melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. Tersangka ADS merupakan menantu dari Korban yang awalnya Korban menceritakan bahwa kondisi jual beli sapi saat ini sepi. Kemudian tersangka ADS menawarkan kepada korban akan meminjamkan sejumlah uang kepada salah seorang Kyai nya di Purwokerto Jawa Tengah. Kemudian Korban meminjamkan kendaraan CRF kepada tersangka. Kejadian tersebut bermula pada Tahun 2022 namun hingga saat ini kendaraan tersebut belum dikembalikan. Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan dan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

0 Komentar