Kamis, 04 Mei 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota. Briptu Dendy Tornando membawa tersangka EAE (25 Tahun) ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum untuk diperiksa oleh Ibu Atik Juliati, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Tersangka EAE melakukan tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor di Depan Posko Keamanan Kelurahan Setono Gedong, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Tersangka EAE melanggar Pasal 362 KUHP.

0 Komentar