
Tupoksi Kepala Kejaksaan Negeri:
- Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna;
- Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represi yang menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang di tetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tmabahan, panuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
- Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugas-tugas yudisial lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
- Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau keluar meninggalkan wilayah kekuasan Negara R.I., peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penolakan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
- Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
- Membina dan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya;
- Pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung R.I.;
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.
0 Komentar