Jumat, 03 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota. Penyidik Briptu Vendra Ardi membawa Tersangka VCB untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Ashar,S.H.,M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Novan Sofyan,S.H. dalam perkara tindak pidana Penganiayaan menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang. Tersangka VCB melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP.

0 Komentar