slot deposit pulsa tanpa potongan Giat Sidang Tindak Pidana Khusus, Kamis, 11 Agustus 2022 jam 09.30-10.30 WIB. - Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Kamis, 11 Agustus 2022 jam 09.30-10.30 WIB bertempat Ruang Candra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sidang Online dengan agenda Pembacaan Tuntutan atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. No. Reg: PDS-01/KDIRI/Ft.1/04/2022 dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. No. Reg: PDS-02/KDIRI/Ft.1/04/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. H. Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H.,M.H & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H.,M.H. dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

Majelis Hakim membuka persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut:
Tuntutan pidana pokok: Pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun untuk terdakwa atas nama Ir. TRIYONO KUTUT dengan denda Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun untuk terdakwa atas nama SRI DEWI RORO SAWITRI dengan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. 
Barang bukti berupa dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti 3 (tiga) unit Handphone, 3 (tiga) unit Sepeda, 2 (dua) unit Sepeda Motor dirampas untuk Negara dan Uang Tunai yang telah disita oleh JPU sebesar Rp.381.950.000,- (tiga ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO. dan sebesar Rp.182.650.000,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI dirampas untuk disetor ke Kas Negara. Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H.,M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum JUJUN. W, S.H. dan TATIK HERAWATI, S.H.,M.Hum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Info