Pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB s.d Selesai, petugas PB3R mendatangi Pegadaian Kota Kediri untuk mengajukan penafsiran harga yang nantinya untuk dilakukan Lelang Penjualan secara langsung.
Barang tersebut merupakan Barang Rampasan dari Perkara Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kediri.
Dengan diadakannya tafsir harga barang rampasan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan PB3R untuk pengelolaan Aset Negara.



0 Komentar