Petugas PB3R Melaksanakan Kunjungan Pelayanan Antar Barang Bukti ke Yayasan Perguruan Kristen Petra Kediri
Pada hari Kamis, 18 Maret 2021 petugas PB3R mendatangi Yayasan Perguruan Kristen Petra Kediri, untuk memberikan pelayanan antar Barang Bukti. Atas perkara terpidana Nunung Sulistyo yang melanggar pasal 374 KUHP. Barang Bukti yang diantar meliputi: – 1 (satu) lembar SK Pegawai tetap dan Slip Gaji – 1 (satu) lembar perhitungan Read more…