Kamis, 01 Desember 2022 jam 10.00 wib s/d 11.35 WIB, bertempat di Jalan Anyelir No. 18, Dusun Mangunrejo, Rt. 11/ Rw. 14, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan Kegiatan Pengosongan Rumah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 38/ PID.SUS- TPK/ 2021/PT.SBY tanggal 3 November 2021 atas nama IDA RIYANI yang berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri di rumah Jl. Anyelir No. 18, Dusun Mangunrejo, Rt. 11/ Rw. 14, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dengan SHM Nomor : 3812 dengan luas tanah 368 M2.
Kegiatan Pengosongan Rumah dihadiri oleh Bapak Nur Ngali, S.H.,M.H Kasi Pidsus, Bapak Harry Rachmat, S.H.,M.H Kasintel, Tim Jaksa Eksekutor, Staf Pidsus, Staf Intel bersama-sama disaksikan oleh Bapak Andreas Deni Candra (Kabag Bisnis dan Remidial) BPR Kota Kediri beserta staf, Bapak Hadi (Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik) Kota Kediri, Bapak Wisnu (Staf Kantor Jasa Penilai Publik) di Kota Kediri, Perwakilan Polres Pare, Perwakilan Polsek Pare, Babinsa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan Ketua Rt. 11/ Rw. 14, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.



0 Komentar