Dengan ini kami menyampaikan kepada pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya bulan juli sampai dengan Desember 2018 (tahun 2018 semester 2) agar segera mengambil barang bukti tilang(STNK/SIM/BUKU KIR/RANMOR) sampai tanggal 22 Desember 2020. Dikarenakan untuk perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) tersebut akan diterbitkan Surat ketetapan Gugurnya/Hapusnya wewenang mengeksekusi (P-49) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada tanggal 23 Desember 2020.
- Home
- Berita
- Dengan ini kami menyampaikan kepada pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya bulan juli sampai dengan Desember 2018 (tahun 2018 semester 2) agar segera mengambil barang bukti tilang(STNK/SIM/BUKU KIR/RANMOR) sampai tanggal 22 Desember 2020. Dikarenakan untuk perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) tersebut akan diterbitkan Surat ketetapan Gugurnya/Hapusnya wewenang mengeksekusi (P-49) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada tanggal 23 Desember 2020.