KEJAKSAAN NEGERI KEDIRI SEBAGAI EKSEKUTOR DENDA TILANG pidum Kejari KediriJanuary 14th, 2016, 10:27 amNo comment 1890 views ★★★★★KEJAKSAAN NEGERI KEDIRI SEBAGAI EKSEKUTOR DENDA TILANG,5 / 5 ( 1votes )You need to enable JavaScript to vote Tweet Related Post "KEJAKSAAN NEGERI KEDIRI SEBAGAI EKSEKUTOR DENDA TILANG"Kegiatan Seremonial Reboisasi dan Revitalisasi Sumber Air dalam Rangka Peringatan Hari Pers Nasional 2021. Persatuan Wartawan Indonesia. KediriPada hari Jumat, 26 Februari 2021, pukul 08.30 Wib telah dilaksanakan kegiatan vaksinasi untuk pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kegaiatan vaksinasi dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Kota Kediri.Kejaksaan Negeri kota Kediri mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) penanganan Perkara Tindak Pidana Umum oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan Universitas Nusantara PGRI Kediri. Tentang Kerjasama Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Berlangsung padah hari Rabu, tanggal, 24 Februari 2021. Di Aula Kejaksaan Negeri Kota Kediri. « PrevPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SE-DUNIA KORPS ADHYAKSA KOTA KEDIRI BAGI-BAGI STIKERNext »Acara Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dihadiri oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, S.E. dan SKPD se Kota Kediri yang dipimpin oleh Kepala Kejaksan Negeri Kediri Hj.Amiek Mulandari,SH.,MH.